Penyelenggaraan PNPM Mandiri P2KP tahun 2007 dilakukan secara berjenjang dari
tingkat nasional sampai tingkat desa/kelurahan dengan pengorganisasian sebagai
berikut.
A. Tingkat Nasional
Penanggung jawab pengelolaan program tingkat nasional PNPM
Mandiri Perkotaan adalah Departemen Pekerjaan Umum yang bertindak sebagai
lembaga penyelenggara program (executing agency). Untuk melaksanakan
Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) agar dapat mencapai
sasaran yang telah ditetapkan dan terciptanya sinergi dengan program lainnya
untuk mengoptimalkan hasil yang dicapai dalam rangka keberlanjutan program
sekaligus mendukung pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan), telah dibentuk Unit Manajemen Program
Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PMU P2KP) sesuai Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum nomor 358/KPTS/M/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Manajemen Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (PMU
P2KP).
1) Unit Manajemen Program P2KP
(PMU-P2KP) Unit Manajemen Program P2KP (PMU P2KP/PNPM
Mandiri-Perkotaan) adalah sebuah unit kerja yang bertanggungjawab atas
keberhasilan pelaksanaan Program PNPM-MP dengan tugas pokok melaksanakan
koordinasi, pengendalian, monitoring dan pembinaan teknis PNPM-MP. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, PMU PNPM Mandiri - Perkotaan mempunyai fungsi
: a. Melakukan koordinasi pelaksanaan terhadap seluruh kegiatan yang dibiayai
PNPM-MP; b. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan kegiatan lapangan
KMP, KMW, dan KE; c. Melakukan kajian dan evaluasi atas pemanfaatan dana
PNPM-MP; d. Menyusun rekomendasi untuk sinkronisasi PNPM-MP dengan
program-program lainnya.
2) SNVT P2KP SNVT P2KP adalah
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan. SNVT
P2KP berperan membantu pelaksanaan tugas PMU-P2KP dalam pelaksanaan PNPM Mandiri
Perkotaan. Tanggung jawab dan tugas pokok SNVT P2KP adalah: a. Melaksanakan
kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam
NPLN termasuk penyelesaian aplikasi dana pinjaman PNPM-MP/PNPM Mandiri
Perkotaan; b. Melaksanakan kegiatan diseminasi dan sosialisasi; c.
Menyampaikan informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PNPM-MP/PNPM
Mandiri Perkotaan; d. Melakukan penanganan pengaduan dari pihak manapun yang
berkaiatan dengan PNPM-MP/PNPM Mandiri Perkotaan; e. Melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan tugas KMP, KMW dan KE.
3) Asisten PMU-P2KP a. Asisten
Perencanaan dan Pemrograman mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana
pelaksanaan, pembinaan teknis, dan sinkronisasi program PNPM-MP dengan instansi
terkait serta menyusun strategi keberlanjutan program PNPM-MP. b. Asisten
Pengendalian Pelaksanan mempunyai tugas untuk melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan PNPM-MP mengacu kepada rencana kegiatan yang telah
ditetapkan, serta penyiapan tindak turun tangan yang diperlukan. c. Asisten
Pengembangan Kemitraan mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi
pengembangan kemitraan Lembaga Komunitas dengan berbagai pihak dalam rangka
peningkatan akses kepada berbagai sumberdaya untuk masyarakat miskin. d.
Asisten Data, Pelaporan dan Informasi mempunyai tugas untuk melakukan
pengumpulan serta pengolahan data, pelaporan dan informasi dalam rangka
pelaksanaan PNPM-MP.
B. Tingkat Propinsi
Di tingkat propinsi dikoordinasikan langsung oleh Gubernur
setempat melalui Bapeda Propinsi dengan menunjuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM
yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi terkait di daerah di bawah
koordinasi TKPKD Propinsi. Sebagai pelaksana ditunjuk Dinas Pekerjaan
Umum/Bidang Ke-Cipta Karya-an di bawah kendali/koordinasi Satker Non Vertikal
Tertentu (SNVT) PBL tingkat propinsi. Tugas Kepala SNVT PBL Propinsi adalah
: a. Melaksanakan kegiatan teknis dan administratif untuk pelaksanaan PNPM
Mandiri Perkotaan sesuai arah kebijakan PMU-P2KP ; b. Mengelola tata
pelaporan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan; c. Mempertanggungjawabkan
seluruh pengeluaran dana sesuai ketentuan yang berlaku; d. Bersama dgn KMW
dan TKPKD menindak lanjuti berbagai pengaduan terkait PNPM Mandiri Perkotaan
sampai proses hukum/ke tangan penegak hukum dengan tetap mengutamakan
penyelesaian secara kekeluargaan.
C. Tingkat Kota/Kabupaten
Di tingkat Kabupaten/Kota dikoordinasikan langsung oleh
Walikota/Bupati setempat melalui Bapeda Kabupaten/Kota dengan menunjuk Tim
Koordinasi Pelaksanaan PNPM (TKPP) yang anggotanya terdiri dari pejabat instansi
terkait di daerah di bawah koordinasi TKPKD Kabupaten/Kota. TKPKD Kota/
Kabupaten dalam PNPM Mandiri Perkotaan berperan mengkoordinasikan TKPP dari
berbagai program penanggulangan kemiskinan.
Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM mempunyai tugas : a.
Melakukan sosialisasi program PNPM Mandiri Perkotaan kepada camat, PJOK dan
perangkat kecamatan di wilayah kerjanya; b. Memfasilitasi berlangsungnya
koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah
kerjanya; c. Melakukan pemantauan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di
wilayah kerjanya; d. Melakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala.
Sebagai pelaksana administratif ditingkat Kabupaten/Kota
berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum, atas usulan Walikota / Bupati
setempat ditunjuk Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten/Kota
yang mempunyai tugas: a. Menyalurkan dan mengadministrasikan dana BLM PNPM
Mandiri Perkotaan; b. Melakukan pemantauan pemanfaatan dana yang
disalurkan; c. Bersama Korkot dan TKPP menindaklanjuti berbagai pengaduan
terkait dengan PNPM Mandiri di wilayah kerjanya sampai ke proses hukum/ke tangan
penegak hukum dengan tetap mengutamakan penyelesaikan secara kekeluargaan.Di
tingkat Kabupaten/Kota, Ditjen Cipta Karya cq Direktorat PBL Propinsi mengangkat
Koordinator Kota P2KP/PNPM Mandiri Perkotaan yang dibantu beberapa Asisten
Korkot di bidang manajemen keuangan, teknik/infrastruktur, manajemen data dan
penataan ruang untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan dibawah koordinasi Team
Leader KMW.
D. Tingkat Kecamatan
Di tingkat kecamatan, unsur utama pelaksanaan PNPM Mandiri
Perkotaan adalah (1) Camat dan perangkatnya, dan (2) Penanggung Jawab
Operasional Kegiatan (PJOK) dengan peran dan tugas masing-masing unsur adalah
sebagai berikut:
1) Camat Peran pokok Camat adalah memberikan dukungan dan
jaminan atas kelancaran pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya,
dengan rincian tugas sebagai berikut: a. Melakukan sosialisasi program PNPM
Mandiri Perkotaan kepada Lurah dan perangkat kelurahan di wilayah
kerjanya; b. Memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan konsolidasi dalam
pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya; c. Melakukan
pemantauan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya dan menerima
serta memverifikasi laporan para Lurah / Kades; d. Mendorong dan mendukung
tumbuhnya forum LKM tingkat kecamatan; e. Memfasilitasi berlangsungnya
integrasi antara rencana program masyarakat dan program daerah lainnya dalam
Musrenbang Kecamatan; f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Forum LKM
di tingkat kecamatan/kota/kabupaten, KSM, dan kelompok peduli lainnya untuk
meningkatkan keberhasilan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;
serta g. Berkoordinasi dengan PJOK dan Tim Fasilitator dalam penyelesaian
persoalan, konflik dan penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri
Perkotaan di wilayahnya.
2) Penanggung Jawab Operasional Kegiatan
(PJOK) Di tingkat kecamatan ditunjuk PJOK (Penanggung Jawab Operasional
Kegiatan). PJOK adalah perangkat kecamatan yang diangkat oleh Walikota/Bupati*)
untuk pengendalian kegiatan di tingkat kelurahan administrasi pelaksanaan PNPM
Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya.
Tugas pokok PJOK adalah sebagai berikut: a. Memantau
pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya; b. Melaksanakan
administrasi program berupa penandatanganan SPPB, memproses SPPB ke bank
pembayar dan lain-lain; c. Membuat laporan bulanan pelaksanaan tugas setiap
bulan. Laporan bulanan dibuat rangkap tiga untuk diserahkan sebelum tanggal 15
setiap bulan kepada bupati/walikota. Laporan tersebut dikirim juga sebagai
tembusan kepada Camat dan Lurah/Kades di wilayah kerjanya; d. Membuat laporan
pertanggungjawaban pada akhir masa jabatannya dan menyerahkannya kepada
Walikota/Bupati paling lambat satu bulan setelah masa tugasnya sebagai PJOK
berakhir. Jika terjadi pergantian PJOK antar waktu, maka PJOK sebelumnya harus
membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kepada PJOK penggantinya. Berita
Acara tersebut memuat pelaksanaan tugas, hasil-hasil kegiatan, hasil monitoring
dan evaluasi serta dilengkapi dengan uraian dan penjelasan penggunaan dana
BOP-PJOK; e. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PNPM Mandiri
Perkotaan dengan KMW dan Tim Fasilitator untuk bersama-sama menangani
penyelesaian permasalahan dan pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri
Perkotaan di wilayah kerjanya; f. Melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan
dana yang telah disalurkan kepada masyarakat (LKM/KSM/Panitia/dsb) sesuai dengan
usulan yang disetujui Fasilitator. E. Tingkat Kelurahan/Desa
Di tingkat kelurahan/desa, unsur utama pelaksanaan PNPM Mandiri
Perkotaan adalah (1) Lurah/Kades dan perangkatnya, (2) Relawan masyarakat,
(3) LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat), (4) KSM (Kelompok Swadaya
Masyarakat) dengan peran dan tugas masing-masing unsur adalah sbb:
1) Lurah atau Kepala Desa Secara umum peran utama Kepala
Kelurahan/Lurah dan Kepala Desa adalah memberikan dukungan dan jaminan agar
pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya dapat berjalan dengan
lancar sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan yang diharapkan melalui
PNPM Mandiri Perkotaandapat tercapai dengan baik.
Untuk Itu Lurah/ Kepala Desa dapat mengerahkan perangkat
kelurahan atau desa sesuai dengan fungsi masing-masing. Secara rinci tugas
dan tanggung jawab Lurah/Kepala Desa dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan
adalah sebagai berikut: a. Membantu sosialisasi tingkat kelurahan/desa dan
Rembug Kesiapan Masyarakat yang menyatakan kesiapan seluruh masyarakat untuk
mendukung dan melaksanakan PNPM Mandiri Perkotaan; b. Memfasilitasi
terselenggaranya pertemuan pengurus RT/RW dan masyarakat dengan KMW/Tim
Fasilitator, dan relawan masyarakat dalam upaya penyebarluasan informasi dan
pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan; c. Memfasilitasi pelaksanaan pemetaan
swadaya (Community Self Survey) dalam rangka pemetaan kemiskinan dan potensi
sumberdaya masyarakat yang dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat; d.
Memfasilitasi proses pembentukan LKM. (Bentuk-bentuk dukungan disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat setempat, serta ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan); e.
Memfasilitasi dan mendukung penyusunan Program Jangka Menengah Penanggulangan
Kemiskinan dan rencana tahunannya oleh masyarakat yang diorganisasikan oleh
lembaga kepemimpinan masyarakat setempat (LKM); f. Memfasilitasi koordinasi
dan sinkronisasi kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan termasuk
peninjauan lapangan oleh berbagai pihak berkepentingan; g. Memfasilitasi PJM
Pronangkis sebagai program kelurahan/desa untuk dibahasa didalam Musrenbang
kelurahan/desa; h. Memberi laporan bulanan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan
diwilayahnya kepada Camat; dan i. Berkoordinasi dengan Tim Fasilitator,
relawan masyarakat dan LKM, memfasilitasi penyelesaian persoalan dan konflik
serta penanganan pengaduan yang muncul dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan
di wilayah kerjanya. |