Kerangka Acuan Perpanjangan Kontrak TA Sosialisasi P2KP 2 Tahap 1
Mengacu pada Pedoman Umum, dalam Perencanaan Menyeluruh (Grand Strategi) Sosialisasi P2KP ditetapkan bahwa peran pelaksanaan sosialisasi dipegang oleh seluruh pelaku P2KP, dan perlu dilaksanakan secara terus-menerus sepanjang masa proyek.
Sosialisasi P2KP kepada khalayak sasaran umum, dimaksudkan agar masyarakat umum memahami konsep P2KP dan mengetahui pelaksanaan P2KP. Dengan pengetahuan ini diharapkan adanya kepedulian masyarakat terhadap gagasan P2KP dan adanya kepemihakan masyarakat untuk mendukung pelaksanaaan P2KP baik berupa pengawasan terhadap pelaksanaan maupun dukungan berupa fasilitas.
Dengan adanya permasalahan-permasalahan yang muncul, maka diperlukan perpanjangan penugasan TA Sosialisasi KMW dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Diperlukan waktu tambahan untuk penyelesaian draft seluruh media bantu sosialisasi untuk seluruh tahapan P2KP yang tersisa ( PJM Pronangkis, KSM dan pencairan BLM) hingga mendapatkan persetujuan dari KMP dan siap untuk dicetak oleh manajemen perusahaan KMW.
- Diperlukan Penyusunan strategi dan rencana operasional pembentukan KBP di tingkat KMW, mencakup seluruh kabupaten/kota. Sekaligus melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan strategi dan rencana operasional pembentukan KBP ditingkat kabupaten /kota.
- Diperlukan review terhadap strategi dan rencana operasional pembentukan KBP dan merumuskan penyesuaian sesuai dinamika lapangan.
- Diperlukan laporan laporan kegiatan sosialisasi tingkat KMW dan laporan kegiatan khusus Sosialisasi KMW ( Lokakarya, Tim Kerja, Peliputan Pers, Talkshow radio dll).
- Diperlukan penyiapan rencana kegiatan sosialisasi sampai akhir proyek dan pelimpahan tanggungjawab dan wewenang kepada tim kerja sosialisasi.
Berdasarkan pertimbangan perlunya perpanjangan TA Sosialisasi KMW di P2KP 2 tahap 1, maka KMP mengeluarkan TOR/KAK yang bisa di download pada file terlampir. Lampiran file: | KAK-PerpanjanganTASosP2KP-2-1.pdf | | Besar file: 116 KB, jenis: PDF file |  |
|
|