Blitar, 29 April 2008
Kambing Bergulir di Desa Sawentar
BKM Harapan Makmur, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar merealisasikan kegiatan sosial berkelanjutan kambing bergulir. Kegiatan ini didasari pengalaman program sebelumnya sekaligus termotivasi meningkatkan pendapatan warga kurang mampu.
“Kegiatan ini sangat cocok dengan tipikal masyarakat desa kami. Masih banyak pakan ternak (tanaman) yang dapat diambil secara cuma-cuma oleh penduduk desa dari lahan-lahan kosong, jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk makan ternak,” jelas Koordinator BKM Harapan Makmur Maskur Aly.
Menurut BKM dan UPS, sebelum P2KP masuk ke desanya, pernah ada program ternak kambing. “Sebagian tidak berhasil, tapi banyak juga yang berhasil. Sayangnya, karena kambing itu tidak bergulir, hanya sedikit masyarakat yang menerima manfaatnya,” kata Maskur.
Berdasar hasil pemetaan kebutuhan dan perencanaan yang telah disepakati masyarakat Desa Sawentar, maka pada awal Maret 2008 kesepakatan kerjasama antara Kelompok Swadaya masyarakat (KSM) Sosial dengan BKM Harapan Makmur ditandatangani.
Kesepakatan kerjasama tersebut adalah merealisasikan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 6 juta untuk dibelikan 10 ekor kambing betina. Saat ini, ada 10 penerima manfaat pertama yang “bertanggung jawab” beternak kambing. Selebihnya, sekitar 65 orang telah masuk dalam Pemetaan Swadaya dan siap menerima tindak lanjut kegiatan ini.
Penerima manfaat yang telah mendapatkan kambing juga berswadaya, berupa kandang kambing di rumah masing-masing. Usia penerima manfaat dibatasi pada orang-orang yang berusia produktif.
Antusiasme penerima manfaat dibarengi dengan ketentuan yang berlaku pada KSM Sosial, yang telah disepakati oleh semua anggota. Antara lain, kambing akan dipelihara selama kurun waktu setahun atau maksimal dua kali beranak. Jika sudah jatuh tempo setahun, atau telah beranak 2 kali, maka panitia berhak mengambil kambing tersebut dan “memindah-tangankan” kepada anggota yang lain. Penerima manfaat juga berkewajiban menjaga kesehatan dan keamanan ternak kambing tersebut.
Agar tidak terjadi penyimpangan, peraturan yang ditetapkan adalah anggota berhak mengembalikan kambing atau menukarkannya kepada panitia jika dalam waktu enam bulan tidak produktif. Jika terjadi kecelakaan, misalnya sakit, mati ataupun hilang, maka dalam kurun waktu 24 jam wajib dilaporkan ke panitia. Khusus pelaporan tentang kambing hilang, akan diusut sesuai dengan ketentuan kehilangan barang/harta.
Dengan program ternak kambing ini, ada kepuasan batin bagi para BKM dalam membantu menanggulangi kemiskinan di desanya. “Kami senang bisa membantu orang miskin. Banyak yang berterima kasih pada kami. Tetapi kami juga tidak bosan menyampaikan ke masyarakat semuanya agar tidak henti-hentinya memonitor kegiatan ini. Mengingat pengalaman dengan program sebelumnya menjadi berhasil jika pengelola selalu disapa dan ditanya perkembangan ternaknya,” tegas Maskur. (Farona Illusia, Tenaga Ahli Sosialisasii KMW XVI P2KP-2 Jatim; Firstavina)
Informasi lebih lanjut tentang kegiatan BKM Harapan Makmur dapat menghubungi:
BKM Harapan Makmur Balai Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar
Contact Person: Maskur Aly (Koordinator BKM Harapan Makmur), Telp. 081555684492
KMW XVI P2KP-2 Jatim Jalan Kenanga IV no. 15 Jombang, Jawa Timur Tlp : 0321-862151 (dibaca 690) |